Berita Entertainment Jepang – Masih ingat dengan kasus narkotika yang menimpa Erika Sawajiri pada bulan November 2019 lalu, selebriti yang namanya terkenal lewat film One Litre of Tears pada tahun 2005 silam ini terjerat kasus narkoba setelah pihak kepolisian memberikan tuduhan telah melanggar Undang-Undang Pengawasan Narkoba Jepang atas kepemilikan MDMA dan LSD, dalam sidang pengadilan yang berlangsung pada 31 Januari lalu.
Penuntut meminta hukuman penjara selama 18 bulan untuknya, kasus ini ditutup pada hari yang sama, dengan pengadilan menetapkan untuk menjatuhkan keputusannya pada hari kamis tanggal 6 Februari 2020 mendatang. Sudah lebih dari dua setengah bulan sejak aktris berusia 33 tahun ini ditangkap atas kasus tersebut pada tanggal 16 November 2019 lalu, penyidik menemukan dua kapsul MDMA, dan selembar kertas yang mengandung LSD. Setelah penangkapannya tersebut, Sawajiri dibebaskan dengan jaminan 5 Juta Yen (600jt Rupiah) pada tanggal 6 Desember, perusahaan manajemennya yaitu Avex Management, mendukung keputusan rehabilitasi obat-obatan dan telah berada di fasilitas medis untuk perawatan.
Simak Juga : Ikuti Trend, Kiko Mizuhara Membuka Channel YouTube Resminya
Di ruang sidang pada tanggal 31 lalu, Sawajiri terlihat mengenakan celana hitam dengan kemeja putih, rambutnya yang hitam panjang diikat menjadi kuncir kuda, dia berdiri dalam mimbar kesaksian untuk memperkenalkan dirinya, kemudian menyatakan namanya dan bahwa dia sedang tidak bekerja untuk siapapun. Ketika ditanya oleh hakim tentang dakwaan yang diberikan kepadanya, dia sepenuhnya mengakui dakwaan-dakwaan tersebut, tidak terlihat adanya kerumitan dalam jalannya sidang tersebut.
Pernyataan pembukaan penuntut mengklaim bahwa terdakwa telah mulai menggunakan obat-obatan terlarang tersebut, seperti ganja dan kokain sejak usia 19 tahun. Seorang dokter medis yang hadir sebagai saksi pembela menyatakan jika MDMA dan LSD tidak memiliki efek ketagihan terkecuali ganja yang memiliki potensi kecanduan ringan. Mereka juga mengklaim jika Sawajiri tidak pernah menggunakan ganja selama syuting TV dan film, hanya pada waktu istirahatnya. Bahkan pada saat penangkapannya, dirinya tidak dinyatakan positif mengandung zat-zat ilegal tersebut.
Selama persidangan juga, Sawajiri berbicara tentang kehidupannya dan aktivitasnya saat di rehabilitasi, “Saya dirawat di rumah sakit dan mempelajari efek obat pada tubuh manusia di bawah konsultasi seorang dokter,” kata Sawajiri. “Saya lega bahwa saya tidak memiliki ketergantungan, tetapi saya merasa terkejut karena saya pikir saya bisa berhenti menggunakan ganja.” Lanjut penjelasan Sawajiri.
Di akhir persidangan tersebut, Sawajiri diminta oleh hakim untuk memberikan perkataan-perkataan penutup, yang kemudian dirinya meminta maaf kepada keluarga, teman, staf, dan penggemarnya. Jaksa penuntut menghukum Sawajiri satu tahun enam bulan penjara dengan alasan bahwa dirinya telah kecanduan obat-obatan terlarang sejak ia berusia 19 tahun. Sedangkan pihak pengacara, telah meminta hukuman percobaan. Keputusan akan diumumkan pada 6 Februari mendatang.
Source : Arama Japan, NHK
0 Comments